
IDNKaltim.com - Polsek Samboja, bersama dengan partisipasi warga, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Bukit Raya.
Tiga pelaku, IRW, OKM, dan KVN, yang merupakan warga setempat, terlibat dalam pencurian uang tunai sekitar 90 juta rupiah di rumah seseorang pada tanggal 30 Oktober 2022.
IRW dan OKM masuk ke rumah sementara KVN menunggu di luar sebagai pengamat. IRW yang melakukan aksi masuk ke dalam kamar dan mengambil uang dari lemari. Mereka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Barang bukti hasil Curian dan kendaraan yang di pakai pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samboja. Selain itu, para pelaku juga mengakui melakukan beberapa pencurian lainnya di wilayah yang sama.
Atas Tindakan Tersebut Pelaku Pencurian dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara 7 tahun.
Penulis: @team_predatorseksbj
Editor: IDNKaltim.com







