Polsek Samboja Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

bubuhansamboja

Tangkapan Layar Pelaku Kekerasan (dok: team_predatorseksbj)

IDNKaltim.com – Polsek Samboja telah menangani video yang menampilkan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam video itu, seorang laki-laki memukuli seorang anak yang berusia 14 tahun, dengan beberapa orang lainnya berada di sekitarnya.

Polisi telah menyelidiki video tersebut dan menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di RT. 10 Kelurahan Handil Baru Darat, Samboja, Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil menangkap empat orang pelaku, yaitu BSN Als T (18 tahun), RA als KBG (18 tahun), SE als SRL (17 tahun), dan AZM als ABD (16 tahun).

Baca juga:  CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Goes To School Serentak di 35 Sekolah di Indonesia

Kejadian ini bermula dari perselisihan antara BSN alias T dan SE alias SRL, namun BSN alias T mengabaikan ajakan berkelahi dari SE alias SRL. Karena tidak puas, SE alias SRL memaksa korban untuk berkelahi dengan BSN alias T. Takut kepada SE alias SRL, korban menuruti perintah dan menyerang BSN alias T, yang kemudian membalas serangan tersebut dengan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga:  Jalan di Perbatasan Samboja dan Muara Jawa Yang Rusak Akhirnya di Tinjau Untuk di Perbaiki

“Peran masing-masing pelaku adalah BSN alias T sebagai pelaku penganiayaan, SE alias SRL yang merekam kejadian dan memerintahkan korban berkelahi, serta RA alias KBG dan AZM alias ABD yang membiarkan dan menahan korban agar kekerasan terus berlangsung,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Plt Kapolsek Samboja Iptu Sutomo S. Sos.

Keempat orang tersebut kini telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum yang berlaku, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Daftar Kode Pos Desa/Kelurahan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara

Artikel: team_predatorseksbj
Editor: @bubuhansamboja

Bagikan Postingan:

Ayo Bergabung di Group Kami di Facebook IDNKALTIM.COM

bubuhansamboja

Media Berita dan Hiburan IKN Nusantara

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar