Pakar Hukum Unikarta: Putusan MK No. 129/2024 Jelas dan Mengikat, Tidak Ada Celah untuk Penafsiran Berbeda

IDNKaltim.com

Ahli Hukum dari Universitas Karta Negara (Unikarta), Laode

IDNKaltim.com, Kutai Kartanegara – Pakar Hukum Universitas Karta Negara, Laode, menyatakan bahwa proses hukum terkait sengketa pencalonan Pilkada tetap berlangsung sesuai aturan. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 129 Tahun 2024 telah memberikan kejelasan yang kuat tanpa menyisakan ruang untuk interpretasi yang berbeda.

Menurut Laode, masa kasasi yang diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin masih berada dalam rentang waktu yang ditentukan, yaitu 20 hari sejak putusan dikeluarkan.

Baca juga:  Sebuah Rumah di Desa Bukit Raya Kecamatan Samboja Terkena Longsor Bekas Galian Tambang

“Jika dihitung, batas waktu maksimalnya adalah tanggal 26 atau 27. Artinya, proses ini masih berada dalam jalur hukum,” jelasnya.

Laode menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan tanpa penundaan. Ia menyoroti Pasal 7 Ayat 2 Huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembahasan MK dalam putusan No. 129/2024. Dalam pertimbangan pada halaman 68, MK secara eksplisit menyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak seorang pejabat menjalankan tugas dan wewenang, bukan sejak pelantikan.

Baca juga:  Sebuah Truck Lowboy Bermuatan ADT Volvo Termundur di Jalan KM 38 Arah Masuk Semoi

“MK sudah tegas mendefinisikan bahwa masa jabatan dimulai sejak seseorang menjalankan tugas secara nyata, bukan dihitung sejak pelantikan. Ini memberikan kejelasan terhadap frasa yang selama ini diperdebatkan,” kata Laode.

Ia mengkritik beberapa pihak yang dianggap salah memahami putusan tersebut atau bahkan memelintir isinya. “Putusan ini tidak bisa diputarbalikkan. Bahkan orang awam yang membaca putusannya pun akan paham karena isinya sudah sangat jelas,” ujarnya.

Baca juga:  Politisi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi Serahkan Berkas Pencalonan Wakil Bupati Kukar

Laode juga menyoroti sengketa pencalonan yang melibatkan salah satu kandidat Pilkada Kukar. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, pencalonan Edi Damansyah seharusnya tidak diloloskan oleh KPU karena perhitungan masa jabatan sudah jelas. “Penafsiran hukum harus berdasarkan putusan MK. Jika ranah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan putusannya menguatkan keputusan sebelumnya, maka implikasinya bisa masuk ke ranah MK karena berpotensi memengaruhi hasil pemilihan,” paparnya.

Bagikan Postingan:

Ayo Bergabung di Group Kami di Facebook IDNKALTIM.COM

IDNKaltim.com

Hello Guys, How Are You?

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar