
Unit reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pemuda warga RT. 011 Desa Beringin Agung Ke’. Samboja Kab. Kutai kartanegara karena menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu Pada hari Kamis, Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 17.00 wita.
Adalah SRL ( 22 tahun) yang di dapati menyimpan 1 (satu) bungkus serbun kristal diduga Narkotika jenis sabu, SRL menyimpan barang tersebut dibungkus dengan kertas putih di letakkan di saku nya. Petugas yang mencurigai SRL langsung mengamankan barang bukti yang di dapat tersebut.
Atas perbuatan tersebut SRL di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.







