Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Humas Polda Kaltim
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Humas Polda Kaltim