Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi

bubuhansamboja

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Humas Polda Kaltim

Ayo Bergabung di Group Kami di Facebook IDNKALTIM.COM

bubuhansamboja

Media Berita dan Hiburan IKN Nusantara

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar