Jelang Pilkada Kukar, Edi-Rendi Diduga Gunakan Mutasi ASN demi Politik: Dilaporkan ke Bawaslu sebagai ‘Raja Mutasi’

IDNKaltim.com

Dalam laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024, seorang ASN melaporkan adanya intimidasi setelah mutasinya yang diduga terkait keputusannya untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana. Nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 diajukan sebagai bukti bahwa mutasi ini merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 serta UU RI Nomor 5 Tahun 2014 mengenai netralitas ASN. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, telah mengonfirmasi dimulainya proses investigasi.

Baca juga:  Daftar Nama Desa dan Kelurahan di Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara

“Kami sudah memulai klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi yang relevan. Proses ini akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024, sesuai dengan prosedur Bawaslu terkait pelanggaran administratif,” ujar Hardianda. Lebih lanjut, Bawaslu juga telah mengadakan pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sehingga memungkinkan laporan ini berkembang menjadi kasus serius terkait netralitas ASN.

Baca juga:  Nelayan di Samboja di Tangkap Karena Memiliki 450 Poket Sabu Siap Edar

Sementara itu, pihak Edi – Rendi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang tengah beredar. Masyarakat Kukar berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara adil demi memastikan Pilkada Kukar 2024 bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Bagikan Postingan:

Ayo Bergabung di Group Kami di Facebook IDNKALTIM.COM

IDNKaltim.com

Hello Guys, How Are You?

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar