Laode menilai jika MK tetap konsisten dengan putusan No. 129/2024, peluang gugurnya kandidat nomor urut 01 sangat besar. “MK sudah menegaskan bahwa mereka adalah ‘The Guardian of the Constitution’. Artinya, mereka menjaga konstitusi agar berjalan sesuai filosofi hukum yang benar,” tambahnya.
Terkait pemberitaan bahwa PTUN Banjarmasin menolak gugatan terkait pencalonan, Laode meluruskan bahwa istilah tidak diterima (N.O.) berbeda dengan ditolak.
“Putusan PTUN hanya menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal, bukan menolak pokok perkara. Jadi, tidak ada pembahasan substansial terkait frasa dua periode dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Ia menilai bahwa munculnya informasi yang keliru atau dipelintir merupakan indikasi kepanikan dari pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan aturan hukum, bukan opini yang menyesatkan,” tegas Laode.
Laode berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan dan kejelasan hukum bagi semua pihak.
“Dengan adanya putusan MK No. 129/2024, tafsir hukum sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menafsirkan aturan secara keliru,” pungkasnya.







